20 Kantong Tulang Bayi Ditemukan di Belakang Rumah Dukun Pijat Magelang

By Juwita Imaningtyas, Rabu, 20 Juni 2018 | 21:00 WIB
Janin (iStockphoto/cosmin4000)

NOVA.id – Kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Magelang.

Polisi baru-baru ini menemukan sekitar 20 kantong plastik berisi tulang belulang yang dikubur di belakang rumah seorang dukun pijat.

Dukun pijat bernama Yamini (70) itu terletak di Wonokerto, Desa Ngargoretno, kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang.

Dilansir dari Kompas.com, tulang-tulang yang ditemukan adalah bayi hasil aborsi.

Yamini pun ditetapkan sebagai salah satu tersangkanya oleh Polres Magelang karena melakukan praktik aborsi ilegal.

Baca juga: Ketentuan Mengonsumsi Gula untuk Ibu Hamil Agar Tak Membahayakan Janin

Kapolres Magelang, AKBP Hari Purnomo pun mengungkapkan pada Selasa (19/6) bahwa dari hasil penggalian kuburan yang dilakukan di halaman belakang rumah, didapatkan sekitar 20 kantong berisi tulang belulang diduga tulang bayi.

Meskipun pelaku mengaku hanya melakukan delapan kali aborsi sejak 25 tahun silam, namun pengakuan itu berbeda dengan hasil pemeriksaan.

Jumlah bayi yang diaborsi diduga lebih dari delapan karena setiap satuu kantong ada yang berisi lebih dari 2 bayi.

Dari 20 kantong plastik yang ditemukan, delapan diantaranya telah diteliti dan dirangkai tulangnya.

Baca juga: Reisa Broto Asmoro Bagikan Tips Menggendong Bayi, Bisa Ditiru Nih!

Dokter Dokpol Dikkes Polda Jateng AKBP Ratna Relawati mengatakan bahwa ada tulang yang sudah hancur dan rapuh.

Usia kandungannya pun bervariasi saat diaborsi, mulai dari umur tiga bulan, enam bulan, hingga sembilan bulan.

Tarif aborsi yang harus dibayar pasien pun rata-rata sebesar 2 juta rupiah.

Selain itu, pasien datang dari berbagai daerah di Magelang dan sekitarnya.

Saat ini ada 3 orang tersangka yang diamankan, yakni dukun bayi, perempuan pasien yang minta tolong untuk diaborsi dan suami sirinya.

Baca juga: Pasangan Kekasih Nekat Lakukan Aborsi dan Kubur Bayinya di Pinggir Pantai

Namun, polisi masih akan mengembangkan lagi kasus ini.

"Kami masih akan kembangkan lagi kasus ini, apakah ada keterlibatan orang lain dalam praktik aborsi yang dilakukan Yamini," ucap AKBP Hari Purnomo. (*)