Kasus Luna Maya, Ariel, dan Cut Tari Kembali Muncul, Ini 8 Fakta Kilas Balik Perjalanan Kasus Mereka

By Juwita Imaningtyas, Rabu, 8 Agustus 2018 | 16:24 WIB
Luna Maya, Ariel dan Cut Tari (Kolase Instagram Luna Maya, Ariel, Cut Tari (Tribunnews))

5. Tuntutan Hukuman JPU untuk Ariel (6 Januari 2010)

Ariel dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar 250 juta rupiah oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

Tuntutannya didasarkan pada pasal 29 UU no. 4 tahun 2008 tentang Pornografi jo pasal 56 ke-2 KUHP.

(Baca juga: Sambut Asian Games 2018, Raffi Ahmad Ikut Lakukan Senam Duls Challenge)

6. Ariel Divonis 3,5 Tahun Penjara (31 Januari 2011)

Pada awal tahun 2011, hakim akhirnya menjatuhkan vonis pada Ariel.

Musisi kelahiran Bandung itu divonis 3 tahun 6 bulan penjara serta denda sebanyak 250 juta rupiah.

Hukuman tersebut lebih ringan 1,5 tahun dari tuntutan JPU.

(Baca juga: Sama-Sama Kekinian, Ini 5 Beda Gaya Hijab Nikita Mirzani-Mulan Jameela)