NOVA.id - Kasus 2 video panas pada 2010 yang menyangkut Nazril Ilham atau Ariel, dan artis peran Luna Maya, serta pembawa acara Cut Tari kembali digulirkan.
Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan permohonan praperadilan atas kasus tersangka Cut Tari dan Luna Maya.
Sidang praperadilan atas kasus itu dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (7/8).
(Baca juga: Ayu Ting Ting Dibully Karena Salah Tulis, Apa Beda Asean dan Asian Games?)
Namun, hakim menolak gugatan praperadilan.
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, Ariel Noah, Cut Tari dan Luna Maya masih berstatus sebagai tersangka.
Berikut rangkuman kilas balik perjalanan kasus video porno Ariel Noah, Cut Tari, dan Luna Maya, dilansir dari Tribunnews.
(Baca juga: Yuk Temui Kembaran Putri Charlotte, Seberapa Mirip Keduanya ya?)
1. Ariel ditetapkan sebagai tersangka (22 Juni 2010)
Pada 2010, publik dikejutkan dengan tersebarnya video porno mirip Ariel dan Luna Maya.
Setelah beberapa minggu berlalu, Ariel ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 22 Juni 2010.
(Baca juga: Sophia Latjuba Putus dengan Ariel, Luna Maya Curhat pada Melaney Ricardo)
2. Sidang perdana Ariel, Luna Maya masih berstatus pacar (22 November)
Sidang perdana Ariel dilaksanakan pada 22 November 2010 setelah ia mendekam di balik jeruji besi selama 5 bulan.
Luna Maya yang masih berstatus sebagai pacar Ariel waktu itu tidak bisa masuk ke ruang sidang karena sidang bersifat tertutup.
(Baca juga: Kasus Luna Maya-Cut Tari Dibuka Lagi, Hotman Paris Beri Komentar Pedas)
3. Sidang Pembacaan Eksepsi Ariel (29 November 2010)
Seminggu setelahnya sidang pembacaan eksepsi digelar.
Saat itu, Ariel membantah jika ia terlibat dalam penyebaran video pornonya.
(Baca juga: Awalnya Cari Film Pembunuhan, Anak Ini Tega Bunuh Kedua Orang Tuanya)
4. Cut Tari dan Luna Maya sebagai saksi (13 Desember 2010)
Pada 13 Desember 2010, Cut Tari dan Luna Maya hadir dalam sidang dengan status sebagai saksi.
Cut Tari awalnya sempat membantah.
Namun ia akhirnya membenarkan bahwa dirinya lah yang ada dalam video porno bersama Ariel.
(Baca juga: Komentar dari Warganet Ini Mendapat Nyinyiran Pedas dari Rossa)
5. Tuntutan Hukuman JPU untuk Ariel (6 Januari 2010)
Ariel dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar 250 juta rupiah oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
Tuntutannya didasarkan pada pasal 29 UU no. 4 tahun 2008 tentang Pornografi jo pasal 56 ke-2 KUHP.
(Baca juga: Sambut Asian Games 2018, Raffi Ahmad Ikut Lakukan Senam Duls Challenge)
6. Ariel Divonis 3,5 Tahun Penjara (31 Januari 2011)
Pada awal tahun 2011, hakim akhirnya menjatuhkan vonis pada Ariel.
Musisi kelahiran Bandung itu divonis 3 tahun 6 bulan penjara serta denda sebanyak 250 juta rupiah.
Hukuman tersebut lebih ringan 1,5 tahun dari tuntutan JPU.
(Baca juga: Sama-Sama Kekinian, Ini 5 Beda Gaya Hijab Nikita Mirzani-Mulan Jameela)
7. Pengajuan dan Penolakan Banding Ariel (Februari-April 2011)
Ariel tidak begitu saja menerima vonisnya.
Ia mengajukan banding pada 7 Februari 2011.
Tapi sayangnya pada 19 April 2011, pengadilan menolak banding yang diajukan Ariel.
(Baca juga: Viral Video Perempuan Ubah Wajah Total, Bagaimana Prosesnya?)
8. Ariel Bebas Bersyarat (23 Juli 2012)
Ariel keluar penjara lebih awal dari vonis yang diterimanya.
Pada 23 Juli 2012, ia sudah tak lagi harus mendekam di balik jerurji besi.
Namun, ia belum sepenuhnya bebas saat itu. (*)