Calon Jemaah Haji yang Meninggal Dunia Sebelum Berangkat Boleh Digantikan Keluarga! Ini Syaratnya!

By Nova.id, Minggu, 19 Agustus 2018 | 09:00 WIB
Jemaah Haji (Andrew Marcus)

Orang yang dapat menggantikan calon jemaah wafat adalah suami, istri, anak kandung, atau menantu. "Pengajuan penggantian ini harus diketahui RT, RW, lurah, dan camat," ujar Ahda.

Baca juga: Selain Nia Ramadhani, Annisa Pohan dan Suami Naik Haji, Tapi Langgar Aturan Kerajaan Arab Saudi?

Verifikasi data pengajuan penggantian dilakukan di Kanwil Kemenag Provinsi dan Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU.

Jemaah haji pengganti nantinya akan diberangkatkan pada musim haji tahun berjalan atau tahun berikutnya.

Calon jemaah haji pengganti juga harus mengajukan surat permohonan tertulis ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota setempat dengan melampirkan beberapa dokumen.

Adapun dokumen itu di antanya, dokumen asli akta kematian dari Dinas Dukcapil setempat atau Surat Kematian dari Kelurahan/Desa diketahui Camat.

Lalu, dokumen asli surat kuasa penunjukan pelimpahan nomor porsi jemaah wafat yang ditandatangani anak kandung, suami/istri, dan menantu yang diketahui oleh RT, RW, Lurah/Kepala Desa, dan Camat.

Baca juga: Haru, Berbalut Baju Muslim, Ardi Rangkul Nia Ramadhani di Depan Ka'bah