Calon Jemaah Haji yang Meninggal Dunia Sebelum Berangkat Boleh Digantikan Keluarga! Ini Syaratnya!

By Nova.id, Minggu, 19 Agustus 2018 | 09:00 WIB
Jemaah Haji (Andrew Marcus)

NOVA.id – Kementerian Agama RI mengeluarkan kebijakan baru, yaitu calon jemaah haji yang wafat sebelum keberangkatan, bisa digantikan oleh keluarganya.

Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 148 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Reguler Tahun 1439H/2018M.

"Mulai tahun ini, porsi calon jemaah haji yang wafat sebelum berangkat ke Arab Saudi, bisa digantikan oleh keluarganya," kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Kemenag RI, Ahda Barori melalui keteranga tertulis, Jumat (20/4/2018).

Baca juga: Ini Potret Kemesraan Krisdayanti dan Raul Lemos Saat Berada di Madinah

Dalam ketentuan itu, calon jemaah haji yang wafat bisa digantikan. Dengan syarat, jika ada permintaan dari keluarga jemaah yang sudah ditetapkan berhak melunasi, tetapi wafat sebelum berangkat.

Calon jemaah yang bisa digantikan adalah yang sudah ditetapkan berhak melunasi BPIH dan waktu wafatnya pasca ditetapkan sebagai berhak lunas tahun berjalan.

Orang yang dapat menggantikan calon jemaah wafat adalah suami, istri, anak kandung, atau menantu. "Pengajuan penggantian ini harus diketahui RT, RW, lurah, dan camat," ujar Ahda.

Baca juga: Selain Nia Ramadhani, Annisa Pohan dan Suami Naik Haji, Tapi Langgar Aturan Kerajaan Arab Saudi?

Verifikasi data pengajuan penggantian dilakukan di Kanwil Kemenag Provinsi dan Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU.

Jemaah haji pengganti nantinya akan diberangkatkan pada musim haji tahun berjalan atau tahun berikutnya.

Calon jemaah haji pengganti juga harus mengajukan surat permohonan tertulis ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota setempat dengan melampirkan beberapa dokumen.

Adapun dokumen itu di antanya, dokumen asli akta kematian dari Dinas Dukcapil setempat atau Surat Kematian dari Kelurahan/Desa diketahui Camat.

Lalu, dokumen asli surat kuasa penunjukan pelimpahan nomor porsi jemaah wafat yang ditandatangani anak kandung, suami/istri, dan menantu yang diketahui oleh RT, RW, Lurah/Kepala Desa, dan Camat.

Baca juga: Haru, Berbalut Baju Muslim, Ardi Rangkul Nia Ramadhani di Depan Ka'bah

Kemudian, dokumen, asli surat keterangan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani calon jemaah haji penerima pelimpahan nomor porsi jemaah wafat dan bermaterai.

"Dokumen asli setoran awal dan atau setoran lunas BPIH," kata Ahda. Terakhir, salinan KTP, KK, Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir atau bukti lain yang relevan dengan jemaah haji yang wafat yang dilegalisir dan distempel basah oleh pejabat yang berwenang dengan menunjukkan aslinya.

"Seluruh berkas pendukung harus diverifikasi oleh petugas Kankemenag Kab/Kota, Kanwil, dan Ditjen PHU," kata Ahda. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Calon Jemaah Haji yang Wafat sebelum Berangkat Kini Bisa Digantikan Keluarganya