Calon Jemaah Haji yang Meninggal Dunia Sebelum Berangkat Boleh Digantikan Keluarga! Ini Syaratnya!

By Nova.id, Minggu, 19 Agustus 2018 | 09:00 WIB
Jemaah Haji (Andrew Marcus)

Kemudian, dokumen, asli surat keterangan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani calon jemaah haji penerima pelimpahan nomor porsi jemaah wafat dan bermaterai.

"Dokumen asli setoran awal dan atau setoran lunas BPIH," kata Ahda. Terakhir, salinan KTP, KK, Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir atau bukti lain yang relevan dengan jemaah haji yang wafat yang dilegalisir dan distempel basah oleh pejabat yang berwenang dengan menunjukkan aslinya.

"Seluruh berkas pendukung harus diverifikasi oleh petugas Kankemenag Kab/Kota, Kanwil, dan Ditjen PHU," kata Ahda. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Calon Jemaah Haji yang Wafat sebelum Berangkat Kini Bisa Digantikan Keluarganya