Tabrak Separator Busway dan Pakai Narkoba, Pengemudi Grand Livina Bebas, Massa Pengeroyok Jadi Tersangka!

By Tiur Kartikawati Renata Sari, Minggu, 9 September 2018 | 13:06 WIB
Tabrak Separator Busway & Pakai Narkoba, Pengemudi Grand Livina Bebas, Massa Pengeroyok Jadi Tersangka! (Kompas.com)

NOVA.id - Kecelakaan lalu lintas yang bermula dari ulah pengendara Nissan Grand Livina bernomor polisi B 1965 UIQ dengan inisial FR sempat viral di media sosial.

Kembali hangat, kecelakaan yang terjadi di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat pada 30 Agustus 2018 lalu ini berakhir dengan membebaskan FR.

Menariknya, 5 tersangka yang ditetapkan justru warga yang mengeroyok FR karena ugal-ugalan menabrak sepeda motor hingga separator busway!

Baca Juga : Gugat Cerai Sule, Lina Tak Lagi Tinggal di Istana Megah Ini, Seperti Apa Isinya?

Melalui video yang sempat viral di media sosial, FR terlihat lepas kontrol mengemudikan kendaraanya.

Melansir dari Kompas.com, FR ternyata tengah berada dalam pengaruh narkoba.

Hasil tes urine yang dilakukan setelah FR diringkus polisi menyatakan bahwa pengemudi ugal-ugalan ini positif narkoba.

Baca Juga : Penuturan Sang Adik Pastikan Ahok Tak Pindah Agama Demi Nikahi Polwan Puput Nastiti Devi