Sementara itu, kasus kecelakaan lalu lintas dan tidak tertibnya FR mengemudi di jalur busway ternyata tak dilanjutkan.
Kapolsek Tamansari AKBP Rully Indra menyatakan bahwa FR dan pihak yang dirugikan menyatakan berdamai dan tidak melanjutkan perkara.
"(Kasus) kecelakaan lalu lintas tidak bisa kami lanjutkan penangannnya mengingat tidak ada korban jiwa atau luka," terang Rully.
Baca Juga : Ikut Pengajian bersama Natalie Sarah, Prilly Latuconsina Berhijab Dipuji dan Didoakan Segera Hijrah!
Pada sisi lain, kasus pengeroyokan massa terhadap FR hingga kini terus bergulir.
Polisi menetapkan 5 tersangka termasuk SS, WT, AA, SD, dan FA.
Rully mengatakan kelima tersangka tidak ditahan namun hanya dikenakan wajib lapor.
Duh, apa tanggapan Sahabat NOVA tentang kasus lalu lintas ini? (*)