Tabrak Separator Busway dan Pakai Narkoba, Pengemudi Grand Livina Bebas, Massa Pengeroyok Jadi Tersangka!

By Tiur Kartikawati Renata Sari, Minggu, 9 September 2018 | 13:06 WIB
Tabrak Separator Busway & Pakai Narkoba, Pengemudi Grand Livina Bebas, Massa Pengeroyok Jadi Tersangka! (Kompas.com)

NOVA.id - Kecelakaan lalu lintas yang bermula dari ulah pengendara Nissan Grand Livina bernomor polisi B 1965 UIQ dengan inisial FR sempat viral di media sosial.

Kembali hangat, kecelakaan yang terjadi di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat pada 30 Agustus 2018 lalu ini berakhir dengan membebaskan FR.

Menariknya, 5 tersangka yang ditetapkan justru warga yang mengeroyok FR karena ugal-ugalan menabrak sepeda motor hingga separator busway!

Baca Juga : Gugat Cerai Sule, Lina Tak Lagi Tinggal di Istana Megah Ini, Seperti Apa Isinya?

Melalui video yang sempat viral di media sosial, FR terlihat lepas kontrol mengemudikan kendaraanya.

Melansir dari Kompas.com, FR ternyata tengah berada dalam pengaruh narkoba.

Hasil tes urine yang dilakukan setelah FR diringkus polisi menyatakan bahwa pengemudi ugal-ugalan ini positif narkoba.

Baca Juga : Penuturan Sang Adik Pastikan Ahok Tak Pindah Agama Demi Nikahi Polwan Puput Nastiti Devi

Sementara itu, kasus kecelakaan lalu lintas dan tidak tertibnya FR mengemudi di jalur busway ternyata tak dilanjutkan.

Kapolsek Tamansari AKBP Rully Indra menyatakan bahwa FR dan pihak yang dirugikan menyatakan berdamai dan tidak melanjutkan perkara.

"(Kasus) kecelakaan lalu lintas tidak bisa kami lanjutkan penangannnya mengingat tidak ada korban jiwa atau luka," terang Rully.

Baca Juga : Ikut Pengajian bersama Natalie Sarah, Prilly Latuconsina Berhijab Dipuji dan Didoakan Segera Hijrah!

Pada sisi lain, kasus pengeroyokan massa terhadap FR hingga kini terus bergulir.

Polisi menetapkan 5 tersangka termasuk SS, WT, AA, SD, dan FA.

Rully mengatakan kelima tersangka tidak ditahan namun hanya dikenakan wajib lapor.

Duh, apa tanggapan Sahabat NOVA tentang kasus lalu lintas ini? (*)