NOVA.id - Peserta BPJS Kesehatan bisa memanfaatkan fasilitas pembelian kacamata ditanggung BPJS Kesehatan.
Hanya perlu dicatat, fasilitas ini bentuknya subisidi, jadi tidak gratis 100 persen.
Untuk dapat menggunakan fasilitas ini, perlu memerhatikan 3 persyaratan penting.
Baca Juga : Rayakan Ganesha Chaturthi, Baju Shah Rukh Khan dan Gauri Jadi Sorotan, Seperti Apa?
Begini penjelasannya.
1. Harga kacamata
Karena layanan BPJS Kesehatan ini dalam bentuk subsidi, artinya jumlah dana yang akan diberikan untuk pembelian kacamata disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Besaran subsidinya disesuaikan dengan kelas kepesertaan yang dipilih oleh peserta yang bersangkutan.
Baca Juga : Sujud di Kaki Lina, Rizky Febian Sampaikan Kata-Kata Menyentuh agar Mama Kembali!
a. Peserta kelas I sebesar Rp300.000
b. Peserta kelas II sebesar Rp200.000
c. Peserta kelas III sebesar Rp150.000
Baca Juga : Pesona Bak Gadis Remaja, OOTD ala Ririn Ekawati Terkesan Awet Muda!
2. Waktu pembelian kacamata
Kacamata tidak bisa dibeli setiap waktu.
Pembelian kacamata menggunakan kartu BPJS Kesehatan hanya dapat dilakukan setiap 2 tahun sekali.
Itu artinya, jika ingin membeli kacamata lagi setelah menggunakan BPJS Kesehatan, harus menunggu 2 tahun yang akan datang.
Jika kurang dari 2 tahun, biayanya ditanggung sendiri.
Baca Juga : Lama Digosipkan, Ruben Onsu Akhirnya Bongkar Hubungan Ayu Ting-Ting dan Ivan Gunawan!
3. Ukuran lensa
Setiap orang memiliki tingkat masalah yang berbeda terhadap gangguan pengelihatannya.
Baik itu rabun jauh maupun rabun dekat.
BPJS Kesehatan telah menetapkan aturan ukuran lensa yang ditanggung, yaitu:
Baca Juga : Lindungi Ibu, Anak Ini Relakan Jantungnya Ditikam Perampok Hingga Tewas
a. Lensa spheris, minimal ukuran 0,5 dioptri
b. Lensa silindris, minimal 0,25 dioptri
Berikut adalah langkah-langkah pengajuan pembelian kacamata dengan BPJS Kesehatan:
Baca Juga : Bukan Mistis, Dokter Buka Suara Kondisi Bayi Bermata Satu di Mandailing Natal Sumut
1. Datang ke Faskes 1 terlebih dahulu
Sistem berobat yang digunakan dalam BPJS Kesehatan yaitu Sistem Rujukan Berjenjang.
Terlebih dahulu kita harus berobat ke Faskes 1.
Nantinya, kita akan mendapatkan surat rujukan dari faskes 1 tersebut ke dokter spesialis mata atau klinik terdekat yang telah ditentukan.
Baca Juga : Sedang Berduaan, Kartika Putri Blak-Blakan Diajak Berbuat Ini oleh Habib Usman Bin Yahya!
2. Kunjungi dokter spesialis mata
Setelah mendapatkan surat rujukan dari faskes 1, selanjutnya pergi ke dokter spesialis mata atau klinik yang telah ditunjuk BPJS Kesehatan.
Kita dapat melakukan pemeriksaan mata dan juga meminta resep untuk membeli kacamata.
Baca Juga : Selalu Tampil Sederhana, Lihat Dulu Rumah dan Restoran Duta Sheila On 7 di Yogyakarta!
3. Melegalisir resep dokter
Setelah dokter memberikan resep kacamata, selanjutnya kita wajib melegalisir resep tersebut agar bisa digunakan.
Bisa dilakukan dengan cara mendatangi loket BPJS Kesehatan terdekat dan meminta legalisir (tanda cap) untuk resep itu kepada petugas di sana.
Baca Juga : 5 Taktik Cerdik Tetap Belanja Tanpa Mengeluarkan Banyak Uang
4. Datangi toko optik terdekat
Jika telah mendapatkan resep yang dilegalisir, kita bisa pergi ke toko optik terdekat.
Pilih toko optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Setelah itu, lakukan pembelian kacamata yang dibutuhkan.
Baca Juga : Yuk Intip Potret Masa Kecil Pangeran Harry, Ternyata Bikin Gemas!
Penting diingat, untuk proses pembelian ini, jangan lupa kita wajib membawa fotokopi dan data asli KTP dan kartu BPJS Kesehatan.
Untuk informasi lebih detil, bisa kunjungi website resmi BPJS Kesehatan di bpjs-kesehatan.go.id. (*)