NOVA.id - Presenter Augie Fantinus ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik pada Jumat (12/10).
Augie diperiksa pihak kepolisian setelah mengunggah video oknum polisi yang diduga melakukan tindak pencaloan melalui akun instagram pribadinya @augiefantinus.
Baca Juga : Garang saat Wawancara, Suami Najwa Shihab Bongkar Sifat Asli Istrinya di Rumah Hingga di Ranjang
Dalam video yang diunggah Augie pada Kamis (11/10), seorang oknum anggota polisi disebut melakukan penjualan tiket pertandingan basket Asian Para Games ke penonton di kawasan Gelora Bung Karno.
"Memalukan!!! Ini hari pertama gua ke GBK untuk support Timnas Basket Kursi Roda INDONESIA @jakartaswift.basketball di @asianpg2018....Bangga senang terharu sama antusias penonton yang penuh FULL HOUSE di lapangan basket senayan," isi keterangan video tersebut.
Baca Juga : Saudara Ratu Menyimpan Dendam pada Putri Diana, Inilah yang Dilakukan saat Upacara Pemakamannya
"Bahkan gue pun beli tiket bersama coach @hermanto1978 dan ngantri panjang untuk masuk ke dalam lapangan. Tapi gue kecewa dan emosi dengan kejadian ini! Polisi yang seharusnya tugas menjaga dan melayani masyarakat justru oknum polisi jadi calo. Ini Oknum! Pantaskah! Biar masyarakat yang menilai. Saya melakukan ini karena saya cinta Indonesia," lanjut keterangan pada video itu.
Setelah diminta keterangannya, orang yang diduga oknum polisi tersebut membantah tuduhan yang diberikan padanya.
Baca Juga : Putri Diana Sakit Hati Saat Menguping Ucapan Pangeran Charles pada Camilla
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Roma Hutajalu membenarkan bahwa orang yang ada dalam video adalah anggota kepolisian, tetapi ia bukanlah seorang calo.
"Itu bukan calo ya. Setelah saya cek, dia mau refund tiket yang dia beli. Kalau calo kok anggota saya mau refund ke ticket box, bukan untuk ditawarkan ke penonton. Saya tegaskan tidak benar, kami lagi cari tahu pemilik akun instagram tersebut untuk kami klarifikasi," ujar Roma.
Baca Juga : Tak Pernah Bertemu, Putri Charlotte dan Putri Diana Punya Banyak Kesamaan
Karena hal ini, presenter Augie dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik dan melanggar UU ITE pasal 28 ayat 2, pasal 27 ayat 3 dan pasal 310 dan 311 KUHP.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa ponsel dan gambar unggahan Augie di media sosialnya.
Baca Juga : Kisah Pilu Najwa Shihab, 4 Bulan Dirawat di Rumah Sakit Hingga Kehilangan Buah Hati
Dengan dijadikannya tersangka, Augie terancam hukuman penjara selama 6 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah. (*)