Yuk, Teliti Label pada Produk Susu Kental Manis Sebelum Membeli

By Dionysia Mayang Rintani, Senin, 29 Oktober 2018 | 14:18 WIB
Susu Kental Manis (istock)

NOVA.id – Setelah mengalami perdebatan yang cukup panjang perihal susu kental manis, persoalan ini pun menemui kejelasan. 

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menerbitkan Peraturan Kepala (Perka) BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Produk Pangan Olahan yang merupakan revisi dari Peraturan BPOM Nomor 27 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan. 

Peraturan baru tersebut dinilai telah melindungi kepentingan konsumen dan produsen, termasuk susu kental manis (SKM).

Baca Juga : Lion Air Jatuh, Ini 5 Kecelakaan Pesawat di Indonesia yang Berakhir Tragis dan Duka

Wakil Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo mengatakan, sejumlah ketentuan dalam aturan BPOM yang baru telah memberikan perlindungan kepada konsumen untuk mendapatkan produk sesuai kebutuhan. 

"Secara umum, YLKI mendukung terbitnya Perka BPOM yang baru," kata Sudaryatmo dalam acara sosialisasi Perka BPOM di Jakarta, Jumat (26/10).

Peraturan tersebut dinilai dapat memenuhi salah satu hak dasar konsumen, yakni memperoleh informasi. 

Baca Juga : Pesawat Lion Air Jatuh, Ini Kronologi Rinci Pesawat Hilang Kontak