Setelah Perka BPOM terbit maka surat edaran tersebut sudah tidak berlaku lagi.
Sudaryatmo menilai keterangan label produk pangan yang baru membuat konsumen mendapatkan informasi tepat sehingga dapat mengkonsumsi produk pangan sesuai peruntukannya.
"Perlu transparansi produk pangan olahan sehingga konsumen dapat informasi utuh dan jadi bahan pertimbangan saat memilih," imbuh Sudaryatmo.
Baca Juga : Lion Air Jatuh, Kekasih Sang Pramugari: Aku Yakin Kamu Pasti Kembali Sayang
Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Adhi S Lukman mengapresiasi langkah BPOM yang telah menerbitkan Perka Nomor 31/2018 tentang Produk Pangan Olahan. Perka ini dinilai telah menyatukan berbagai aturan yang tercecer menjadi satu aturan yang baik.
"Pelaku usaha siap menaati aturan BPOM dan membuat label sesuai ketentuan-ketentuan yang ditetapkan," kata Adhi. Pelaku industri diberikan masa tenggang selama 30 bulan setelah aturan terbit untuk melakukan penyesuaian.
Dalam pelaksanaannya, apabila terdapat hal yang perlu disempurnakan dalam Perka BPOM, Adhi berharap ada regulatory assessment yang dilakukan bersama.
Baca Juga : Resmi Menikah, Maia Estianty: Dia Menjadikan Aku Wanita Paling Bahagia