“Dalam UU ITE yang baru direvisi pada tahun 2016, disebutkan definisi pencemaran nama baik dan penghinaan ada dalam pasal 3 ayat 10 di KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). UU ITE tidak memiliki definisi, yang punya KUHP,” ujarnya, dikutip dari Tabloid NOVA.
Dalam KUHP pasal 3 ayat 10 dijelaskan jika penghinaan dan pencemaran nama baik berlaku jika sudah menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan suatu hal.
Walau begitu, jika tuduhan tersebut benar adanya, maka orang itulah yang akan terjerat hukum pidana.
“Misalnya, dalam kasus Nuril, dalam rekaman itu benar pelaku melakukannya. Kalau isinya benar, prinsip hukum mengatakan kebenaran adalah pembelaan absolut, dan pasti dianggap benar dalam kasus-kasus penghinaan dan pencemaran nama baik,” kata Henry.
Baca Juga : Resep Tabloid Nova Terbaru, Udang Kuah Asam yang Pas untuk Makan Siang
Terkait kasus yang menjerat dirinya, Nuril tak segan membagikan curahan hatinya pada Sahabat NOVA.
Informasi ekslusif tersebut bisa Sahabat NOVA baca di Tabloid NOVA terbaru edisi 1605.(*)
(Tentry Yudvi)
Source | : | Tabloid Nova |
Penulis | : | Alfiyanita Nur Islami |
Editor | : | Winggi |
KOMENTAR