Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika bidang Komunikasi dan Media Massa, Henry Subiakto, menjelaskkan UU ITE dibuat unutk memberikan perlindungan bagi publik.
“Satu misal, ada seseorang yang mengatasnamakan diri kita menyebarkan informasi yang merugikan, katakanlah kasus pencurian. Jika postingan itu tidak terbukti benar adanya, maka orang tersebut bisa terjerat pasal dalam UU ITE,” jelas Henry yang juga Guru Besar Komunikasi Universitas Airlangga, Surabaya.
Contoh kasus tersebut termasuk dalam pencemaran nama baik, yang ada di pasal 27 ayat (3).
Baca Juga : KG Media, Identitas Baru dengan Komitmen Trusted Connected
Pasal sama yang menjerat Nuril sebagai korban pelecehan seksual oleh Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram.
Namun, anehnya, walaupun sudah tertera betul nilai-nilai dari pasal tersebut, kenapa Nuril masih saja dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA)?
Sebelum menyinggung kasus Nuril, Henry membeberkan apa saja yang termasuk dalam tuduhan pencemaran nama baik dalam pasal 27 ayat (3).
Baca Juga : Dinikahi Pengusaha Tajir Melintir, Bagaimana Nasib Karir Lolita Agustine?
Source | : | Tabloid Nova |
Penulis | : | Alfiyanita Nur Islami |
Editor | : | Winggi |
KOMENTAR