Jika betul, tentunya kita berhak melapor atas kejadian tersebut di media sosial, tapi disarankan fakta tersebut kuat adanya.
"Masyarakat bisa tulis di akun sendiri, terus tinggal mention akun media sosial KPK dan Kementrian Dalam Negeri, dari situ lebih instan dan hemat," jelasnya.
Yuk, Sahabat NOVA lebih melek lagi ke lingkungan sekitar, tangkap mereka si rakus! (*)
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
Penulis | : | Tentry Yudvi Dian Utami |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR