NOVA.id - Steve Emmanuel resmi menjadi tersangka atas kepemilikan narkoba seberat 92,04 gram dengan jenis kokain.
Steve membeli barang tersebut dari Belanda pada 11 September 2018 lalu.
Dalam pengakuannya Steve telah sudah mengonsumsi narkoba sejak 2008.
Baca Juga : Tsunami 57 Meter Berpotensi Terjadi di Selat Sunda, Ini Penjelasan dari Ahli BPPT
Bahkan diketahui Steve membeli kokain tersebut dari sindikat internasional, hal ini membuat polisi akan mengembangkan kasusnya lebih jauh lagi.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa tersangka Steve Emmanuel menggunakan kokain untuk membangkitkan kepercayaan diri.
"Menurut pengakuan tersangka untuk percaya diri aja dia menggunakan itu. Percaya diri ya," ujar Argo dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, dikutip dari kompas.com.
Baca Juga : Dapat Kado Natal dari Boy William, Respon Gempi buat Gisella Tertawa
Menurut keterangan yang diberikan Steve, dia membawa kokain seberat 100 gram dari Belanda dan selama perjalanan dia lilitkan dengan baju yang kemudian diletakkan di koper.
Steve telah mengonsumsi 8 gram kokain yang telah dibawanya.
Aktor tersebut ditangkap di apartemennya di Kondominium Kintamani, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Jumat (21/12).
Baca Juga : Meski Beda Agama, Yuni Shara Ajak Anak-Anaknya Rayakan Natal dengan Mantan Suami
Polisi juga menyita barang bukti lain seperti alat hisap dan botol kaca tempat menyimpan kokain.
Steve dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau seumur hidup atau mati. (*)
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Hinggar |
Editor | : | Winggi |
KOMENTAR