NOVA.id - Selama ini mungkin sebagian dari kita berpikir bahwa perjanjian pranikah bukanlah sesuatu yang harus karena hanya berguna untuk menyelamatkan harta gono gini dan warisan untuk generasi penerus.
Padahal, penting rasanya di zaman sekarang untuk membuat perjanjian pranikah, sekalipun harta yang dimiliki tak seberapa.
Tujuan perjanjian pranikah sendiri, tentu, untuk menyelamatkan diri sendiri kelak!
Baca Juga : Mundur Jadi Kuasa Hukum Vanessa Angel, Alasannya Bertentangan dengan Nurani, Managemen Ungkap Hal Lainnya
Melalui perjanjian pranikah, kita tak hanya membahas soal harta, tetapi juga perilaku pasangan yang dinilai akan merugikan kita atau anak-anak kita kelak.
Nah, hukum pranikah itu sendiri di Indonesia sudah dilindungi secara hukum dalam Pasal 29 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974.
Adapun bunyi dalam pasal itu di antaranya, "Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga tersangkut.”
Nah, pasal pranikah ini ternyata mengatur beberapa hal dalam rumah tangga nantinya, di antaranya:
Baca Juga : Temani Ustaz Arifin Ilham di Rumah Sakit, Ini 6 Fakta Istri Pertama Ustaz, Wahyuniati Al Waly
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Source | : | berbagai sumber,Hukumonline.com,Cermati.com |
Penulis | : | Tentry Yudvi Dian Utami |
Editor | : | Jeanett Verica |
KOMENTAR