NOVA.id - Selama ini mungkin sebagian dari kita berpikir bahwa perjanjian pranikah bukanlah sesuatu yang harus karena hanya berguna untuk menyelamatkan harta gono gini dan warisan untuk generasi penerus.
Padahal, penting rasanya di zaman sekarang untuk membuat perjanjian pranikah, sekalipun harta yang dimiliki tak seberapa.
Tujuan perjanjian pranikah sendiri, tentu, untuk menyelamatkan diri sendiri kelak!
Baca Juga : Mundur Jadi Kuasa Hukum Vanessa Angel, Alasannya Bertentangan dengan Nurani, Managemen Ungkap Hal Lainnya
Melalui perjanjian pranikah, kita tak hanya membahas soal harta, tetapi juga perilaku pasangan yang dinilai akan merugikan kita atau anak-anak kita kelak.
Nah, hukum pranikah itu sendiri di Indonesia sudah dilindungi secara hukum dalam Pasal 29 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974.
Adapun bunyi dalam pasal itu di antaranya, "Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga tersangkut.”
Nah, pasal pranikah ini ternyata mengatur beberapa hal dalam rumah tangga nantinya, di antaranya:
Baca Juga : Temani Ustaz Arifin Ilham di Rumah Sakit, Ini 6 Fakta Istri Pertama Ustaz, Wahyuniati Al Waly
1. Pemisahan harta benda
Pemisahan harta benda mungkin saja terjadi ketika posisi istri dalam keadaan terpojok akibat tiga alasan berikut:
Suami dinyatakan berkelakuan tidak baik yaitu dengan memboroskan harta kekayaan bersama untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga : Manajer Vanessa Angel Sebut Jane Shalimar Tak Berhak Komentari Kasus Vanessa! Kenapa?
Suami dinyatakan mengurus hartanya sendiri, tidak memberikan bagian yang layak kepada istrinya sehingga hak istri menjadi hilang.
Diketahui adanya kelalaian yang sangat besar dalam mengurus harta perkawinan sehingga memiliki kemungkinan hilangnya harta bersama.
Baca Juga : Dikabarkan Dekat, Mischa Chandrawinata Akui Kenal Gisel Sebelum Nikah dengan Gading
2. Perjanjian kawin (huwelijks voorwaarden)
Perjanjian ini dibuat oleh calon mempelai untuk mengatur akibat yang mungkin muncul mengenai harta kekayaan bersama.
Dalam perjanjian ini pihak ketiga boleh diikutsertakan.
Hanya saja, ada beberapa hal yang jelas harus menjadi perhatian kita dan pasangan ketika hendak membuat perjanjian kawin ini.
Pertama, perjanjian itu tidak diperbolehkan bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.
Baca Juga : Rahasia Penduduk Paling Panjang Umur 5 Wilayah di Dunia, Mulai dari Makanan hingga Kebiasaan Hidup
Perjanjian ini juga tidak dibuat menyimpang dari: (1) hak-hak yang timbul dari kekuasaan suami, (2) hak-hak yang timbul dari kekuasaan orang tua.
Perjanjian itu juga tidak mengandung pelepasan hak atas peninggalan orang-orang yang mewariskannya.
Perjanjian itu tidak boleh menjanjikan bahwa satu pihak harus membayar sebagian utang yang lebih besar daripada bagiannya.
Baca Juga : Cara Lepas dari Dilema Suami Posesif, Berani Do It Now? Begini Caranya
Perjanjian itu tidak boleh dibuat janji bahwa perkawinan mereka akan diatur oleh hukum asing.
Nah, Sahabat NOVA, kalau perjanjian pranikah sudah dibuat jelas, kita pun akan terselamatkan kelak jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan! (*)
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Source | : | berbagai sumber,Hukumonline.com,Cermati.com |
Penulis | : | Tentry Yudvi Dian Utami |
Editor | : | Jeanett Verica |
KOMENTAR