2. Perjanjian kawin (huwelijks voorwaarden)
Perjanjian ini dibuat oleh calon mempelai untuk mengatur akibat yang mungkin muncul mengenai harta kekayaan bersama.
Dalam perjanjian ini pihak ketiga boleh diikutsertakan.
Hanya saja, ada beberapa hal yang jelas harus menjadi perhatian kita dan pasangan ketika hendak membuat perjanjian kawin ini.
Pertama, perjanjian itu tidak diperbolehkan bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.
Baca Juga : Rahasia Penduduk Paling Panjang Umur 5 Wilayah di Dunia, Mulai dari Makanan hingga Kebiasaan Hidup
Perjanjian ini juga tidak dibuat menyimpang dari: (1) hak-hak yang timbul dari kekuasaan suami, (2) hak-hak yang timbul dari kekuasaan orang tua.
Perjanjian itu juga tidak mengandung pelepasan hak atas peninggalan orang-orang yang mewariskannya.
Perjanjian itu tidak boleh menjanjikan bahwa satu pihak harus membayar sebagian utang yang lebih besar daripada bagiannya.
Baca Juga : Cara Lepas dari Dilema Suami Posesif, Berani Do It Now? Begini Caranya
Perjanjian itu tidak boleh dibuat janji bahwa perkawinan mereka akan diatur oleh hukum asing.
Nah, Sahabat NOVA, kalau perjanjian pranikah sudah dibuat jelas, kita pun akan terselamatkan kelak jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan! (*)
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Source | : | berbagai sumber,Hukumonline.com,Cermati.com |
Penulis | : | Tentry Yudvi Dian Utami |
Editor | : | Jeanett Verica |
KOMENTAR