NOVA.id - Dalam dunia pekerjaan, faktanya ada beberapa hak sebagai perempuan yang sebenarnya bisa kita perjuangkan, lho, Sahabat NOVA!
Tak cuma cuti hamil dan melahirkan, ternyata ada banyak hak sebagai pekerja dan perempuan yang bisa kita peroleh.
Mulai dari hak untuk cuti haid hingga hak menyusui, yuk kita ketahui apa saja yang menjadi hak kita sebagai perempuan di dalam dunia kerja! Penting, lho.
Baca Juga : Dikabarkan akan Dinikahi Ahok, Tetangga Bripda Puput Nastiti Devi Ungkap Hal Berbeda!
Cuti haid
Diatur dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerja atau buruh perempuan rupanya punya hak untuk mendapatkan cuti haid dan tetap diberikan upah.
Hal ini tentu bisa kita perjuangkan terutama bila dalam masa haidnya, kita merasakan sakit yang membuat kita terhambat beraktivitas.
Tentunya, hal ini bisa kita peroleh dengan melakukan pemberitahuan kepada perusahaan.
Baca Juga : Dikritik Buka Tutup Cadar, Istri Opick Berikan Jawaban Menohok Ini!
Undang-undang ini memperbolehkan pekerja perempuan untuk tidak bekerja di hari pertama dan kedua pada waktu haid.
Akan tetapi, hal ini perlu kita pastikan lagi ke perusahaan, sebab pada Pasal 81 ayat (2), pelaksanaan ketentuan cuti haid ini harusnya sudah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Cuti hamil dan melahirkan
Untuk pekerja perempuan yang hamil, kita rupanya berhak memiliki waktu cuti selama 1.5 bulan sebelum melahirkan dan 1.5 bulan setelah melahirkan.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 pasal 82.
Nah! Bagaimana bila kita ingin mengambil cuti 3 bulan setelah melahirkan?
Baca Juga : Baru Terungkap! Ini Dia Alasan Vanessa Angel Cari Pelanggan dalam Prostitusi Online
Tentunya, kita bisa memastikan lagi peraturan yang ditetapkan perusahaan, apakah kita bisa mengambil cuti hamil dan cuti melahirkan ini secara akumulatif setelah melahirkan atau tidak?
Karena dalam berbagai kondisi, tentunya kita sebagai perempuan tidak bisa memastikan kapan waktu pasti kita melahirkan—apalagi ada kemungkinan bayi lahir prematur.
Baca Juga : Mau Kulit Tetap Sehat dan Awet Muda? Yuk Konsumsi 5 Buah Enak Ini
Hak ASI
Hak yang satu ini mungkin sudah lazim diperoleh Sahabat NOVA.
Namun tahukah kita bahwa aturan ini juga diatur undang-undang lewat Pasal 83 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003?
Di situ dikatakan bahwa perempuan yang masih menyusui boleh menyusui atau memerah ASI ketika berada di jam kerja.
Cuti keguguran
Dalam undang-undang yang sama, pekerja perempuan yang mengalami keguguran kandungan juga berhak mendapatkan istirahat 1.5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
Biaya persalinan
Sebagai karyawan, perusahaan berhak mendaftarkan kita ke dalam program asuransi tenaga kerja, yang mencakup jaminan pemeliharaan kesehatan.
Sehingga, kita tentunya berhak atas biaya persalinan.
Pastikan lagi ke bagian HRD terkait mengenai nominal dan ketentuan yang bisa kita perjuangkan, ya!
Baca Juga : Waspada, Pemakai Komuter Rentan Terkena Infeksi Saluran Pernapasan
Pemutusan hubungan kerja
Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 juga rupanya mengatur pemutusan hubungan kerja karyawan.
Intinya, perusahaan dilarang memutus hubungan kerja karyawan dengan alasan menikah, hamil, menyusuin, atau keguguran.
Perusahaan bahkan wajib memperkerjakan kembali sekalipun pemecatan telah dilakukan.
Baca Juga : Ngeri! Sup Buatannya Tak Enak, Perempuan Malang Ini Tewas Dipenggal Pacarnya
Hak fasilitas khusus pada jam kerja tertentu
Pasal 76 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003, perempuan berhak mendapatkan perlindungan terhadap keamanan dan kesehatan.
Perempuan yang bekerja pada pukul 23.00 sampai 07.00 berhak mendapatkan makanan dan minuman bergizi, serta terjaga keamanannya selama di tempat kerja.
Baca Juga : Randy Pangalila Resmi Nikahi Bule, Intip Suasana Pernikahannya yang Amat Romantis!
Sementara buat kita yang bekerja pada pukul 23.00-05.00, perusahaan rupanya wajib menyediakan angkutan antar jemput, lho.
Nah, menjelang Hari Perempuan Internasional atau International Women’s Day 2019 yang jatuh pada 8 Maret 2019 nanti, sudahkah kita mendapatkan hak-hak kita sebagai pekerja perempuan?
Jika belum, jangan pernah berhenti untuk memperjuangkannya, ya, Sahabat NOVA! (*)
Source | : | berbagai sumber |
Penulis | : | Jeanett Verica |
Editor | : | Jeanett Verica |
KOMENTAR