Kasus masih berlanjut, Kepolisian Daerah Jawa Timur memastikan mengenai wacana kemungkingan penahanan terhadap Vanessa Angel sebagai tersangka kasus prostitusi online yang melibatkan 45 artis dan 100 model.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, sesuai jadwal hari ini Rabu (30/1/2019) penyidik melakukan pemanggilan terhadap tersangka Vanessa Angel mengenai kasus prostitusi online.
Baca Juga : Putri Delina Unggah Foto Romantis, Netizen Bertanya-tanya: Pacaran ya?
"Sudah diagendakan pemeriksuaan tersangka (Vanessa Angel). Mengenai ditahan atau tidak terhadap yang bersangkutan adalah wewenang penyidik," jelas Barung Mangera di Mapolda Jatim, Rabu (30/1/2019).
Barung Mangera memaparkan, kemungkinan langkah yang dilakukan penyidik, yaitu akan melakukan penahanan terhadap tersangka Vanessa Angel.
"Syarat objektif ya dari pelanggaran Pasal 27 ayat 1 ancaman 6 tahun penjara itu yang akan kita bebankan dan subjektif tergantung penyidik.
Baca Juga : Raffi Ahmad Sebut Nagita Slavina Bak Mobil Alphard: Dipakai Hari Biasa, Weekend Pakai yang Lain
Kemungkinan besar kita akan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan (Vanessa Angel)," ungkap Barung Mangera.
(*)
KOMENTAR