"Kami masih mapping, istilahnya begitu. Dia kan sudah enggak tahu keberadaannya di mana, di rumahnya enggak ada, handphone-nya juga enggak aktif.
Kami masih mapping untuk mencari tahu dia lalu kami eksekusi sesuai keputusan pengadilan untuk dipenjara tiga bulan," ujar Andri.
Mandala Shoji diketahui terbukti telah melakukan pelanggaran pemilu ketika melakukan kampanye di Pasar Gembrong Lama, Jakarta Pusat pada 19 Oktober lalu.
Mandala terbukti melakukan pelanggaran dengan membagikan kupon umrah saat kampanye.
Mandala divonis tiga bulan penjara dan denda Rp5 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Desember 2018. (*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Hinggar |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR