"Pengertian dicoret secara teknis perlu kami rembukan. Apa kami beri pengumuman di TPS, atau bagaimana, tapi prinsipnya kami tindaklanjuti," imbuhnya.
Tetapi, perbuatan Mandala Shoji ini sudah terbukti melanggar aturan berkampanye.
Mandala Shoji pun diacam hukuman selama 3 bulan penjara dan denda senilai Rp 5 juta.
Baca Juga : Kabar Terkini Keanu Massaid Usai 8 Tahun Kepergian Adjie Massaid dan Angelina Sondakh yang Masih di Penjara
Diterpa isu miring, kuasa hukum Mandala Shoji menampik dengan pernyataan berikut.
"Mandala tidak mengetahui dan tidak menyuruh pembagian kupon undian umroh. Mandala tidak mendapat keuntungan apa pun dari kegiatan tersebut. Ia hanya diundang dan malah dirugikan kkarena nama baiknya tersemar," ujar Muhammad Rullyandi yang dikutip dari Grid.ID.
Sebelum buron, Mandala Shoji juga sempat mengungkapan kekecewaannya atas Panwaslu yang langsung membuat kesimpulan.
"Saya niat ke partai untuk melakukan kebaikan, tapi Panwas tidak mengkroscek kebenaran dan mengambil kesimpulan seenaknya. Dia nggak tahu kejadiannya, nggak tahu sama sekali," ungkap Mandala Shoji.(*)
Source | : | kompas,grid.id,Surya.co.id |
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR