Bersama caleg DPRD DKI Jakarta dari PAN, Lucky Andriani, Mandala dinyatakan terbukti bersalah karena keduanya menjanjikan umroh pada warga jika mereka terpilih jadi anggota dewan.
Janji tersebut diumbar keduanya saat berkampanye di Pasar Gombong Lama pada 19 Oktober lalu.
Atas kesalahannya itu, keduanya pun dijatuhi hukuman 3 bulan penjara dan denda 5 juta rupiah pada 18 Desember 2018 lalu. (*)
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
Source | : | Kompas.com,Wartakota |
Penulis | : | Nuzulia Rega |
Editor | : | Jeanett Verica |
KOMENTAR