"Silakan cek di www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id,dan bila tidak terdaftar silakan datangi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kelurahan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan dan KPU Kabupaten/Kota," ujarnya, Kamis (7/2).
Dirinya melanjutkan, apabila nama kita belum terdaftar di DPT, kita cukup membawa e-KTP dan Kartu Keluarga (KK).
"Kami mengimbau agar cepat diurus jangan ditunda-tunda. Kebanyakan masyarakat kita mengurus dua hari sebelum pemilihan padahal sudah ditutup. Kita membuka hingga 30 hari sebelum pencoblosan," katanya.
Baca Juga : Blak-Blakan Rina Nose Pamerkan Foto Bersama Calon Suaminya, Sudah Kenal Sejak 3 Tahun Lalu
Ia juga mengimbau bagi masyarakat untuk segera mengurus form A.5-KPU bagi yang pindah memilih di Panitia Pemungutan Suara di Kelurahan maupun di KPU Kabupaten/Kota.
Form A.5-KPU sendiri ditujukan bagi warga yang pindah memilih karena tidak dapat memilih di TPS asal. Syaratnya, nama mereka sudah harus masuk ke DPT.
Densi menyebut, untuk mengurus pindah memilih dapat mengurus di KPU Kabupaten dan Kota Asal maupun di KPU Kabupaten dan Kota Tujuan.
Baca Juga : Lihat Akting Jadulnya Kala Menari India, Tamara Bleszynski: Gak Berhenti Ketawa!
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Source | : | Tribun Medan |
Penulis | : | Jeanett Verica |
Editor | : | Jeanett Verica |
KOMENTAR