Milano menambahkan jika Vanessa juga menginginkan kasusnya ini dibuka pada publik dengan menunjukkan bukti-bukti yang jelas.
Pasalnya menurut Milano sendiri kasus Vanessa ini seakan tidak jelas.
"Ini perkara benar apa enggak. Dibuka aja semua. Ini kan kasusnya digital forensik katanya tapi yang mana itu digital forensik enggak ada. Dari telepon ke telepon, kok digital forensik?" ujar Milano lagi.
Baca Juga : Kisah Mistis Rumah Aura Kasih, dari Hantu Terekam CCTV hingga Anjing Hilang Misterius
Terciduk karena kasus prostitusi online, penetapan Vanessa Angel sebagai tersangka ternyata karena pelanggaran UU ITE.
Ia diduga melanggar pasal 27 Ayat 1 UU ITE karena dianggap secara langsung mengeksploitasi diri sendiri kepada mucikari lewat beberapa bukti transaksi komunikasi.
Dan kini ia masih meringkuk di Polda Jawa Timur untuk menanti berkas kasusnya lengkap agar dapat disidangkan. (*)
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nuzulia Rega |
Editor | : | Winggi |
KOMENTAR