NOVA.id - Aktivis Ratna Sarumpaet bakal menjalani sidang perdana kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks soal penganiayaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta Selatan.
PN Jaksel mengagendakan persidangan perdana dimulai sekira pukul 09.00 WIB pagi.
Majelis hakim dalam persidangan perkara Ratna dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Joni dengan dua hakim anggota Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih.
Baca Juga : Berlabuh di Syahrini, Beredar Video Luna Maya dan Reino Barack Bak Prewedding di Jepang!
Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum ada empat orang, yaitu Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M. Sany serta Las Maria Siregar.
Pihak kepolisian mengatakan akan mempersiapkan pengamanan untuk jalannya sidang.
"Tentunya dari pihak kepolisian siap untuk mengamankan sidang tersebut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
Source | : | Warta Korta,Tribunews |
Penulis | : | Tentry Yudvi Dian Utami |
Editor | : | Winggi |
KOMENTAR