NOVA.id - Menyambut Hari Perempuan Internasional yang jatuh 8 Maret nanti, sejumlah organisasi massa menggabungkan diri dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KMSAKS).
Koalisi ini bertujuan untuk melakukan aksi mendukung Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
Di antaranya Swara Parangpuan, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Manado, LBH, API Kartini, Peruati, AMAN, Komunitas Belas Indonesia (KBI) Sulut, Yayasan Dian Rakyat Indonesia (YDRI), Lembaga Perlindungan Anak Sulut (LPA) Sulut, Yayasan Suara Nurani Minahasa dan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI).
Baca Juga : Manis, Intip Kebiasaan Unik Ammar Zoni Sebelum Irish Bella Tidur
Nur Hasanah dari Swara Parangpuan mengatakan, koalisi ini akan melakukan serangkaian kegiatan untuk kembali menyuarakan dukungan terhadap RUU PKS.
Dan menolak kekerasan dan pelecehan seksual, dalam bentuk apapun kepada perempuan dan anak.
“Kami akan menggelar diskusi bersama mahasiswa dan organisasi massa yang tergabung dalam koalisi KMSAKS ini, tentang RUU PKS yang masih menjadi perdebatan sekelompok orang karena dianggap mendukung seks bebas dan perilaku seks menyimpang,” ujar Nur.
Baca Juga : Sandy Tumiwa Memakai Narkoba Diduga karena Galau, Kuasa Hukum Angkat Bicara
Padahal, Aryati Rahman dari LBH mengatakan, RUU PKS bertujuan untuk mencegah dan menghentikan terjadinya kekerasan seksual yang di dalamnya termasuk pemerkosaan, praktek pelacuran secara paksa, perbudakan dan penyiksaan seksual di dalam rumah tangga, di tempat kerja, dan di ruang publik.
“Ini yang akan menjadi perjuangan kami,” kata dia.
Mereka bergerak bersama mendukung dan mendesak DPR dan pemerintah menghasilan UU, peraturan maupun peraturan daerah yang berpihak kepada perempuan dan anak.
Baca Juga : Usai Bercerai dari Gading Marten, Gisel Tetap Lakukan Hal Ini untuk Roy Marten
“Kami berharap akan ada organisasi-organisasi massa maupun individu yang bergabung dengan koalisi ini dan bergerak serta berjuang bersama agar tidak ada lagi kekerasan seksual pada perempuan dan anak,” kata mereka.
Ya, RUU PKS memang harus segera disahkan agar tidak ada lagi kekerasan seksual pada perempuan dan anak!(*)
Artikel ini telah tayang di laman manado.tribunews dengan judul Bentuk Koalisi, Sejumlah Ormas Desak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Disahkan
Source | : | Tribun Manado |
Penulis | : | Tentry Yudvi Dian Utami |
Editor | : | Jeanett Verica |
KOMENTAR