NOVA.id – Baru-baru ini Brunei Darussalam baru menerapkan hukum syariat yang begitu ketat, sampai merembet ke hak asasi manusia.
Hukum syariat dari Brunei Darussalam ini juga banyak menuai sindiran dari beragam aktivias kemanusiaan dunia.
Hukum syariat tersebut di antaranya hukuman rajam sampai mati bagi komunitas LGBT dan perzinaan, serta hukuman potong tangan bagi pelaku pencurian.
Baca Juga : Keseruan Bogor Festival 2019 Apresiasi dan Latih Pelaku UMKM
Hukum pidana yang keras ini diatur untuk sepenuhnya diimplementasikan setelah sempat ditunda beberapa tahun.
Undang-undang itu akan menjadikan Brunei sebagai negara pertama di Asia Tenggara yang mengimplementasikan hukum pidana syariah di tingkat nasional, layaknya sebagian besar negara Timur Tengah.
Pelaku perkosaan dan perampokan juga dapat dijatuhi hukuman mati.
Baca Juga : OOTD Artis: Belanja Mainan, Nagita Slavina Pakai Outfit Senilai Rp1,2 Miliar!
Source | : | intisari |
Penulis | : | Tentry Yudvi Dian Utami |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR