NOVA.id - Artis Steve Emmanuel usai melaksanakan sidang lanjutannya atas jeratan kasus narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Kamis (09/05).
Agenda sidang kali ini yakni keterangan saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari pihak kepolisian.
Saksi-saksi dari pihak kepolisian yakni Imnul Mulkan, Denny Muhammad, dan Darrisman.
Baca Juga : Mantan yang Paling Dicemburui Nagita, Raffi Ahmad Dulu Sering Pulang ke Rumah Yuni Shara Saat Ramadan
Ketiganya turut memberikan kesaksian saat Steve Emmanuel diringkus pada Jumat (21/12/2018) silam.
Namun, Steve Emmanuel menemukan keganjilan dalam sidang tersebut seperti yang dilansir via Grid.ID.
Pasalnya, mantan kekasih Andy Soraya ini merasa barang bukti yang ditunjukan berbeda dengan barang bukti seharusnya.
Baca Juga : Geram Dituding Kembali Hamil, Gisella Anastasia Naik Pitam: Nggak Pernah Lihat Saya Setengah Telanjang?
"(Barang buktinya) keliatan tapi ya kalo kita gak bisa buka kan (kepolisian) punya waktu untuk mengatur, jadi kita gak tahu," ujar Steve Emmanuel.
"Saya tahu (perbedaan kokain miliknya), tapi akan lebih indah kalo misalkan kita bisa cocokkan barang buktinya dan kalo bisa sekarang," imbuhnya.
Steve Emmanuel yakin 100 persen bahwa barang bukti tersebut bukanlah kokain miliknya yang disita.
Baca Juga : Terbakar Cemburu, Nagita Slavina Tak Suka pada Mantan Kekasih Raffi Ahmad Ini hingga Rieta Amilia Tahu
"Seratus persen berbeda," ujar Steve Emmanuel.
Kuasa hakim Steve Emmanuel, Jaswin Damanik mengungkapkan bahwa kliennya bahkan masih bisa memberikan keterangan secara jelas tentang barang bukti tersebut di persidangan.
"Nanti pada saat keterangan terdakwa kan ada, nanti dia jelaskan lebih detailnya bahwa itu bukan barang bukti dia," ungkap Jaswin Damanik.
Baca Juga : Ini Persiapan Wajib Buat Ibu-Ibu yang Sering Antar Jemput Anak Sekolah Naik Motor
Baca Juga : Nyaman dan Aman Naik Motor, Jangan Lupa Pastikan 3 Hal Ini
Steve Emmanuel diringkus dengan alat bukti narkotika jenis kokain seberat 92.04 gram dengan sebuah alat hisap.
Steve Emmanuel terancam hukuman mati dengan disangkakan melanggar Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dukungan dari para rekan artis seperti Indra L Bruggman dan Jonathan Frizzy mengalir untuk Steve Emmanuel. (*)
Source | : | Grid.ID |
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Winggi |
KOMENTAR