NOVA.id - Pesinetron Steve Emmanuel sampai saat ini harus menjalani masa hukumannya setelah ditangkap atas penyalahgunaan narkoba.
Pada Kamis, (23/05) kemarin sidang lanjutan kasus tersebut kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dalam sidang yang beragendakan keterangan saksi.
Baca Juga: Usai Keceplosan Suaminya Ada di New York, Luna Maya Ternyata Sudah Pakai Cincin di Jari Manis
Kuasa hukum Steve membawa seorang saksi ahli, Kepala BNN Kota Jakarta Selatan Amrita Devi.
Menurut keterangan yang diberikan oleh Amrita, Steve bisa mengalami gangguan efek dari penggunaan narkotika jika tidak menjalani rehabilitasi.
"Zat tersebut (narkotika) memengaruhi di otak dan jika tergolong stimulan menggunakan kokain akan menimbulkan akibat-akibat psikologis seperti bipolar serangan kecemasan dan panik," ucapnya dikutip dari kompas.com pada (23/05).
Baca Juga: Nyaman dan Aman Naik Motor, Jangan Lupa Pastikan 3 Hal Ini
"Ini perlu eksplorasi lanjut apakah ada gangguan jiwa terhadap yang bersangkutan. Potensi terjadi lost control dalam gangguan kejiwaan itu dapat terjadi," sambungnya.
Seperti yang diketahui, Steve terangkap tangan menggunakan narkoba jenis kokain dan menyimpannya dalam jumlah yang cukup besar.
Berkaitan dengan penggunaan kokain, Amrita mengungkapkan bahwa penggunaan zat tersebut akan lebih parah dibandingkan dengan sabu.
Baca Juga: Dituding Tikung Pacar Sahabatnya, Melaney Ricardo Justru Beri 3 Pujian untuk Syahrini
Karena hal itu Amrita menilai penahanan Steve di dalam rutan sebaiknya dipindah demi lingkungan yang kondusif.
Menurutnya lingkungan juga mempengaruhi seseorang melakukan pemulihan diri.
"Tentunya dampaknya harus saya periksa lebih lanjut lagi untuk mendalaminya, namun salah satu yang memengaruhi adalah lingkungan kejiwaan di rutan itu tidak kondusif untuk pemulihan," ungkapnya.
Baca Juga: Akan Duet dengan Ifan Seventeen, Juliana Moechar Punya Ketakutan Tersendiri
Mengenai waktu yang diperlukan untuk Steve melakukan rehabilitasi, Amrita harus melakukan observasi sebelum akhirnya memutuskan waktu yang tepat.
Steve didakwa atas pasal 112 ayat 2 jo pasal 114 ayat 2 UU tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
Saat Steve ditangkap, polisi menemukan barang bukti seberat 92,04 gram beserta alat hisap pada 21 Desember lalu. (*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Hinggar |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR