1. Rekam Jejak Irfansyah Mantan TNI yang Jadi Pembunuh Bayaran 22 Mei, Desertir TNI hingga Dibayar Rp5 Juta
Menayangkan kembali artikel dari laman Tribunjakarta, Kadiv. Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal menyebut IR sebagai satu dari enam tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal yang juga melibatkan HK, AZ, TJ, AD, dan AV alias VV.
HK sendiri adalah leader (pemimpin), eksekutor, sekaligus perekrut IR, AZ, dan TJ.
HK mengomandoi AZ, TJ, dan IR untuk membuat rusuh pada aksi 22 Mei dan membunuh empat tokoh nasional serta satu pimpinan lembaga survei.
"Senjata api ilegal ini yang akan digunakan dalam aksi kerusuhan 21 dan 22 Mei dan rencana pembunuhan," ungkap Iqbal dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (27/05) sore.
Menurut penelusuran TribunJakarta.com, IR diringkus oleh kepolisian pada Selasa (21/05) malam saat sedang duduk di pojokan belakang pos satpam Kompleks Peruri.
Istri Irfansyah, Angela juga sempat menceritakan penggeledahan di rumahnya.
"Digeledah semua malam itu juga. Polisi cari-cari senjata, sampai ke rumah ibu saya yang enggak jauh dari sini juga ikut digeledah," ujar Angela.
Namun, polisi tidak menemukan senjata, karena memang tak ada, begitu kata Angela.
Sebelum ditangkap polisi, Irfansyah menyampaikan keinginannya kepada Angela untuk berdemo di Bawaslu RI, Selasa (21/05) malam.
"Suami memang bilang mau ikut aksi itu. Sehabis makan malam dia pergi ke lapangan, dia emang suka nongkrong di sana," sambung Angela.
Angela menuturkan suaminya merupakan mantan prajurit TNI AD yang desertir lima tahun lalu.
Itu pun sewaktu belum menikahi Angela.
"Dulu dia TNI AD, tapi sudah keluar sejak sebelum nikah sama saya. Kalau enggak salah ada masalah soal tugas tapi persisnya saya enggak tahu," katanya.
Angela tak mengetahui persis apa pekerjaan Irfansyah.
Sepengetahuannya, sang suami kerap diminta mengawal seseorang.
Kadiv Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal mengatakan empat orang tersangka yang diproyeksikan sebagai eksekutor adalah orang-orang profesional.
"Enggak mungkin juga yang enggak pernah menggunakan diberi tugas. Sehingga mereka menggunakan momentum," ucap Iqbal dalam konferensi pers.
Iqbal mencontohkan tersangka HK, AZ, TJ, dan IR sebagai eksekutor sudah memetakan kondisi dan mengintai gerak-gerik target, salah satunya pimpinan lembaga survei.
Iqbal menjelaskan, keempat tokoh nasional adalah pejabat negara tanpa menyebutkan namanya, yang jelas bukan Presiden Jokowi.
Dari keterangan Iqbal, perintah membunuh dua tokoh nasional dikoordinir oleh HK setelah mendapat perintah dari seseorang yang masih diburu.
Perintah pertama pada 14 Maret 2019, HK menerima uang Rp150 juta dan TJ mendapat bagian Rp25 juta dari seseorang.
Selanjutnya, perintah membunuh dua tokoh nasional lagi diterima HK pada 12 April.
Sepanjang April, ada juga perintah untuk membunuh pimpinan lembaga survei.
Source | : | Kompas.com,Instagram,Tribunjakarta |
Penulis | : | Nuzulia Rega |
Editor | : | Winggi |
KOMENTAR