NOVA.id - Tak ada bisnis yang tak bertujuan untuk meraih keuntungan, termasuk bila kita mencoba peruntungan dengan melakoni bisnis jastip ... saat liburan!
Nah! Masalahnya, apakah usaha jastip atau jasa titip yang ingin—atau biasa—kita lakoni ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku?
Jangan lupa, bisnis yang terlihat mudah dan menguntungkan ini nyatanya mesti berurusan dengan pajak, lo. Terutama, bila kita melakukan bisnis jastip ketika liburan ke luar negeri.
Baca Juga: Miris, Seorang Ibu Temukan Tempat PSK Terselubung di Dekat Sekolah Anaknya
“Sebenarnya, barang apa pun yang masuk dan diimpor, akan dikenakan pajak. Kalau bepergian, namanya ada barang bawaan penumpang.
Barang bawaan penumpang punya dua kategori lagi, apakah barang tersebut untuk keperluan pribadi atau bukan untuk keperluan pribadi?” jelas Deni Surjantoro, Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea dan Cukai.
Kalau kita berbicara mengenai barang untuk keperluan pribadi, maka aturan negara menetapkan pembebasan pajak untuk sejumlah nilai barang.
Baca Juga: Ini Trik Jitu Tyna Kanna Mirdad Quality Time Bareng Anak #5MenitaAja
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Source | : | Tabloid Nova |
Penulis | : | Jeanett Verica |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR