Lebih lanjut sebelumnya, Jessica mengajukan PK setelah upaya hukum kasasi yang dia ajukan ditolak MA pada 21 Juni 2017.
Saat itu, Artidjo Alkostar bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam sidang kasasi Jessica.
Seperti diketahui, Jessica merupakan terpidana kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin.
Baca Juga: Pilih Gunakan Sepeda Saat Antar Jemput Putrinya ke Sekolah, Ini Alasan Mengharukan dari Sarwendah
Mirna meninggal beberapa saat setelah minum es kopi yang dibelikan Jessica.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Jessica terbukti membunuh Mirna dengan memasukkan racun sianida ke dalam es kopi tersebut.(*)
Artikel ini telah tayang di laman sajiansedap.grid.id dengan judul 3 Tahun Dipenjara Karena Kopi Sianida, Kondisi Jessica Wongso Berubah Drastis! Pengacara Sampai Sedih!
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Source | : | sajiansedap.grid.id |
Penulis | : | Tentry Yudvi Dian Utami |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR