NOVA.id - Kriss Hatta pada Kamis (04/07), telah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat atas pemalsuan dokumen pernikahan.
Dalam pembacaan putusan tersebut keluarga dan teman-teman Kriss Hatta hadir untuk memberikan dukungan.
Hilda Vitria yang menjadi pelapor atas kasus Kriss Hatta tersebut juga tampak hadir untuk mendengar putusan yang dijatuhkan.
Baca Juga: Biaya Perawatannya Rp4 Miliar, Ternyata Ini Wajah Polos Barbie Kumalasari Tanpa Polesan Makeup!
Setelah vonis bebas dibacakan dikabarkan Hilda Vitria yang datang didampingi kuasa hukumnya menghilang dari ruang persidangan.
Menanggapi dirinya yang dikabarkan menghilang, Hilda Vitria pun mengungkapkan alasan tersendiri.
"Kalau kabur sih enggak, jadi memang kami ada, di sidang sempat di sana. Di saat saya datang, tiba-tiba masuk telepon dan saya harus ke daerah Jakarta Pusat ada keperluan lain," ucap Fachmi Bachmid yang menjadi kuasa hukum Hilda Vitria dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Demi Hilangkan Benjolan di Leher, Raffi Ahmad Harus Mundur dari Dunia Hiburan Hingga Setengah Tahun?
"Begitu saya meninggalkan tempat secara otomatis Hilda pun tidak mungkin ada di sana juga," lanjutnya.
Selain mengungkapkan alasan dia menghilang dari persidangan Hilda Vitria juga mengaku kecewa dengan keputusan yang dijatuhkan majelis hakim.
"Kalau dari Hilda pribadi terus terang sebenarnya kecewa. Cuma di sini Hilda tetap menghormati atas keputusan yang sudah diputuskan," ucap Hilda.
Dengan bebasnya Kriss Hatta ini membuat status pernikahannya dengan Hilda masih menjadi suami istri yang sah.
Karena dari Pengadilan Agama Bekasi maupun Pengadilan Tinggi Agama Bandung belum mengabulkan gugatan pembatalan perkawinan yang diajukan Hilda.
Namun Hilda masih tidak menerima atas status pernikahan tersebut dan tidak pernah menganggap itu ada.
Baca Juga: Saling Tuding, Galih Ginanjar Mengaku Minta Video Diedit, Rey Utami dan Pablo Benua Beri Tanggapan
"Ini (pernikahan) tidak ada. Kalau misalnya bahwa ada salah satu pihak yang merasa (pernikahan itu sah), ya silakan anda proses. Anda buktikan," ucap kuasa hukum Hilda, Fachmi Bachmid. (*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Hinggar |
Editor | : | Winggi |
KOMENTAR