NOVA.id - Tertangkapnya Jefri Nichol karena kasus narkoba menambah panjang daftar nama selebriti tanah air yang terjerumus dalam peredaran barang haram itu.
Ditangkap di kediamannya pada Senin, (22/07) pukul 23.30 WIB, Jefri Nichol akhirnya buka suara terkait penangkapannya.
Blak-blakan, Jefri Nichol mengungkap alasannya mengonsumsi ganja hingga terciduk oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Stop Jadi Perempuan Sein Kanan tapi Belok Kiri, Ini 4 Cara Agar Bugar dan Konsentrasi Naik Motor
Mengutip dari Kompas.com, Jefri Nichol mengaku baru 2 kali mengonsumsi narkoba.
"Baru dua kali, pertama itu tanggal 17 Juli, kedua 19 Juli," kata Jefri Nichol dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (24/07).
Berbicara soal alasan, siapa sangka Jefri Nichol mengaku mengonsumsi ganja untuk persiapan film terbarunya.
"Ini karena saya enggak bisa beristirahat dengan baik, tegang karena persiapan film juga," lanjutnya.
"Akhirnya kebodohan saya... Mencoba itu untuk bisa lebih rileks dan bisa tidur," ucap artis berusia 20 tahun itu.
Atas perbuatannya ini, Jefri Nichol terancam 12 tahun penjara atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Baca Juga: Jadi Tersangka dan Ditahan Lagi, Kriss Hatta: Pacar Saya Diganggu
"Kalau mengacu dari pasal yang ada, ancaman hukumannya itu empat tahun minimal dan paling lama 12 tahun," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Indra Djafar di tempat yang sama.
Tak hanya penjara, Jefri Nichol juga terancam membayar denda maksimal Rp8 miliar.
"Denda minimal Rp800 juta, maksimal Rp8 miliar," lanjut Indra.
Baca Juga: Berbalut Batik dengan Perut Buncit, Intip 3 Gaya Anggun Puput Nastiti Devi Saat Dampingi BTP
Selanjutnya, pihak kepolisian mengaku masih mendalami kasus ini untuk memberi keputusan tentang rehabilitasi.
Sebelumnya, kabar penangkapan Jefri Nichol ini memang masih menghebohkan publik.
Jefri Nichol diciduk di kediamannya kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Ia diamankan dengan barang bukti ganja seberat 6,01 gram. (*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nuzulia Rega |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR