NOVA.id - Komedian sekaligus koordinator penonton bayaran Elly Sugigi tak terima harus mengganti rugi kepada rekan kerjanya, Wendha Tamtomo.
Elly diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 26 juta dari tuntutan Rp 165 juta yang diajukan Wendha Tamtomo atas kasus wanprestasi.
Keputusan tersebut dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Namun menurut Elly, rekan kerjanya tersebut sengaja kembali menaikan kasus tersebut lantaran ingin mendongkrak namanya lewat Mpok Elly, panggilan akrabnya itu.
Baca Juga: Ruben Onsu Dituding Jadikan Betrand Peto Tumbal Teror Mistis, Paranormal Ungkap Fakta Sebenarnya
"Ya orang sekarang cari tenar lewat saya, kenapa saya harus dizalimi terus," ujar Elly Sugigi saat dijumpai di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Sabtu (07/09/2019).
"Jangan numpang tenar dari saya, dibayar juga enggak, apa engga, orang cuma jelek-jelekin saya doang, udahlah kita itu bisa ngomongin, kompromi baik-baik, engga perlu masuk akun gosip yang berlebihan," tambahnya.
Saat ini menurutnya banyak orang yang ingin terkenal lewat namanya.
Baca Juga: Mantan Suami Ria Irawan Dulu Selalu Siapkan Air Panas untuk sang Istri, Kenapa ya?
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
KOMENTAR