Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 118 Tahun 2018 Pasal 31B dan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 12 Tahun 2019 Pasal 17B, yaitu “Menjamin kerahasiaan dan keamanan data pengguna jasa.”
Perusahaan pemberi jasa transportasi online memang sudah gencar melakukan inovasi untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna maupun mitra pengemudinya.
Namun sayangnya masih ada ketimpangan dalam pemberlakuan fitur keamanan ini.
Baca Juga: Pilu, Ria Irawan Harus Tahan Cacian Artis Pakai BPJS saat Mati-matian Lawan Kanker
Infografis yang diunggah oleh akun instagram @infowanita.id memaparkan semua inovasi dan teknologi yang telah dilakukan oleh semua pemain transportasi online di Indonesia.
Beberapa fitur keamanan yang ditawarkan oleh jasa transportasi online di Indonesia antara lain:
Share my Ride: sebuah fitur keamanan bagi pengguna untuk memberikan informasi tentang perjalanannya sehingga orang terdekat pengguna bisa memonitor perjalanan secara real-time.
Penulis | : | Dionysia Mayang Rintani |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR