NOVA.id – Platform transportasi berbasis online sudah menjadi kebutuhan bagi kebanyakan dari kita.
Layanan ini terkenal dengan aksesbilitas, transparansi, dan harganya yang terjangkau.
Tak heran, bagi kita sebagai pengguna, layanan ini lebih nyaman dan menyenangkan dibanding layanan transportasi konvensional.
Baca Juga: Kolabora, Alternatif Coworking Space yang Nyaman dan Full Service
Namun, tentu saja keselamatan dan kenyamanan menjadi perhatian utama, terutama bagi perusahaan penyedia jasa transportasi online ini.
Di balik itu, kejahatan dalam bentuk penipuan sampai dengan pencurian saldo uang digital, dan tindakan pelecehan seksual (baik secara digital dan fisik) seringkali dialami oleh pengguna juga kerap terjadi saat menggunakan jasa transportasi online ini.
Beberapa waktu yang lalu, terjadi beberapa kasus pelanggaran privasi dan penyalahgunaan nomor pribadi, di mana driver ojek online (ojol) menghubungi kembali setelah orderan selesai.
Baca Juga: Netizen Terharu Lihat Fitrop Bermain Bersama Anak ART-nya, Fitri Tropica: Anak Berhak Disayang
Ada pula kasus pencurian saldo dengan mengatasnamakan perusahaan pemberi jasa yang membuat pengguna kehilangan seluruh saldonya, bahkan sampai dengan rekening di bank pribadinya.
Kejadian yang mencemaskan ini membuat pengguna meminta kebijakan semua perusahaan pemberi jasa transportasi online untuk dapat lebih meningkatkan keamanan pada teknologi yang digunakan untuk memperkecil ruang bagi mitra melakukan tindakan kejahatan.
Motifnya? Bisa sekadar iseng yang mengganggu, melecehkan, mencuri, bahkan sampai ada yang meneror penumpangnya melalui telepon.
Melihat masih banyak kasus seperti ini terjadi bagi pengguna jasa transportasi online di Indonesia, baru-baru ini muncul sebuah petisi yang ditujukan kepada Menteri Perhubungan untuk lebih menertibkan perusahaan transportasi online yang belum memiliki fitur yang merahasiakan nomor pengguna.
Merasa terganggu dengan kondisi ini, Putri Bramantyo berani angkat suara dengan harapan dapat mencegah kasus seperti ini terjadi lagi.
Dalam petisinya, Putri mendesak semua perusahaan transportasi online untuk menjaga kerahasiaan data pribadi penumpang dengan menerapkan teknologi yang menyembunyikan nomor telepon pengguna.
Baca Juga: Erha Luncurkan Contact Center, Solusi Perawatan Kulit yang Makin Gampang dan Mudah
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 118 Tahun 2018 Pasal 31B dan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 12 Tahun 2019 Pasal 17B, yaitu “Menjamin kerahasiaan dan keamanan data pengguna jasa.”
Perusahaan pemberi jasa transportasi online memang sudah gencar melakukan inovasi untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna maupun mitra pengemudinya.
Namun sayangnya masih ada ketimpangan dalam pemberlakuan fitur keamanan ini.
Baca Juga: Pilu, Ria Irawan Harus Tahan Cacian Artis Pakai BPJS saat Mati-matian Lawan Kanker
Infografis yang diunggah oleh akun instagram @infowanita.id memaparkan semua inovasi dan teknologi yang telah dilakukan oleh semua pemain transportasi online di Indonesia.
Beberapa fitur keamanan yang ditawarkan oleh jasa transportasi online di Indonesia antara lain:
Share my Ride: sebuah fitur keamanan bagi pengguna untuk memberikan informasi tentang perjalanannya sehingga orang terdekat pengguna bisa memonitor perjalanan secara real-time.
Masking Number: sebuah fitur keamanan yang menjaga informasi nomor telepon pengguna dan pengemudi sehingga mencegah terjadinya tindakan kejahatan pencurian uang digital ataupun kemungkinan tindakan menyimpang di mana penumpang menerima pesan/telepon yang tidak diharapkan dari pengemudi, maupun sebaliknya.
Security camera (bagi kendaraan roda empat): sebuah fasilitas keamanan dimana pemberi jasa transportasi memasang kamera pengintai untuk dapat memonitor kegiatan dalam mobil untuk mencegah terjadinya kejahatan.
Panic/Emergency Button: sebuah fitur keamanan bagi pengemudi yang bisa diaktifkan apabila pengemudi melakukan tindakan menyimpang.
Baca Juga: Tumor di Kepala Buat Syaraf Bicaranya Tertekan, Ria Irawan Bagikan Video: Saya Harus Belajar Bicara
Verifikasi wajah bagi pengemudi: sebuah fitur yang sifatnya mencegah agar tidak terjadi jual-beli akun yang bisa menyebabkan kegiatan pemberi layanan transportasi online dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, yang ternyata bukan mitra yang terdaftar di perusahaan pemberi jasa.
Demi menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna dan pengemudi transportasi online, seluruh perusahaan pemberi jasa transportasi online diharapkan mampu memiliki fitur keamanan yang terintegrasi dan mengedepankan prinsip pencegahan sehingga mampu meminimalisir terjadinya kasus-kasus penyimpangan dan kejahatan di transportasi online.
Nah, bagaimana menurut Sahabat NOVA sendiri?
Yang pasti, kita harus paham dan melek informasi soal fitur dan teknologi terutama pada aplikasi yang kita gunakan ini, ya. (*)
Penulis | : | Dionysia Mayang Rintani |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR