Kedapatan menyimpan narkoba jenis ganja, Jefri Nichol didakwa pasal 111 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 atas kepemilikan narkotika jenis tanaman.
"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana yang diatur dalam pasal 111 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Jefri Hardy saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (09/09) seperti dikutip dari TribunSeleb.
"Atau tuduhan perbuatan terdakwa merupakan ancaman pidana dalam pasal 127 ayat 1 huruf a undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," sambungnya.
Baca Juga: Seminggu Usai Melahirkan Anak ke-2, Penampilan Terbaru Sandra Dewi Sukses Curi Perhatian
Terkait dakwaan yang diberikan pada Jefri, sang kuasa hukum pun buka suara.
Aris Marasabessy mengaku pihaknya tidak mengajukan eksepsi lantaran ingin mempelajari pasal-pasal yang didakwakan pada kliennya.
"Jadi hari ini yang kami sampaikan bahwa kami tidak mengajukan eksepsi, artinya tidak ada hal-hal formalitas yang harus kami lengkapi," kata Aris Marasabessy.
Baca Juga: Usai Unggah Video Vulgar Nikita Mirzani, Anak Angkat Elza Syarief Justru Mohon Maaf pada Sang Bunda
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Source | : | Tribunseleb |
Penulis | : | Nuzulia Rega |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR