Pasal yang berhubungan dengan perempuan tersebut yaitu Pasal 470 ayat 1, 432, dan 419.
Pasal 470 ayat 1 berbicara tentang hukuman atas korban pemerkosaan (perempuan) yang menggugurkan janinnya akan dipenjara 4 tahun.
Pasal 432 berbicara jika perempuan kerja dan harus pulang malam hingga terlunta-lunta di jalan kena denda 1 juta.
Kemudian, Pasal 419 jika perempuan cari room-mate beda jenis kelamin untuk menghemat biaya bisa dilaporkan kepada Kepala Desa dan dipenjara 6 bulan.
Itu berdasarkan petisi Tunggul Prawesti yang juga di-repost ulang oleh artis Dian Sastro.
Jika benar demikian, tentu kita sebagai perempuan boleh ikut memperjuangkan RUU KUHP.
Baca Juga: Berderai Air Mata, Angelina Sondakh Ungkap Keinginan Manis Adjie Massaid 2 Bulan Sebelum Meninggal
Source | : | Instagram,nova.id,Change.org |
Penulis | : | Jenny |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR