NOVA.id - RUU KUHP atau Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana kini menjadi polemik.
Sebab, beberapa pihak menilai RUU KUHP memuat hukum pidana yang ngaco seperti disampaikan aktivis gender dan feminisme, Tunggul Pawestri di change.org dan di-repost oleh artis Dian Sastro.
Jokowi pun akhirnya angkat suara hendak melakukan peninjauan kembali 14 Pasal dalam RUU KUHP.
Baca Juga: Yuk, Coba 3 Ide Me Time Ini agar Weekend Makin Seru
"Setidaknya, terdapat kurang lebih 14 pasal yang masih harus ditinjau kembali," tulis Jokowi dalam akun Instagramnya.
Oleh karena itu, sejumlah materi dalam RUU KUHP perlu pendalaman lebih lanjut dan ditunda pengesahannya.
Sementara Jokowi tak menjelaskan lebih lanjut isi 14 pasal tersebut, diketahui dari change.org ada beberapa pasal yang dinilai oleh Tunggul Pawestri harus ditinjau ulang dan beberapa diantaranya berhubungan dengan perempuan.
Baca Juga: Intip 4 Cara Jitu Memakai Maskara Biar Tampil Cantik Sempurna
Pasal yang berhubungan dengan perempuan tersebut yaitu Pasal 470 ayat 1, 432, dan 419.
Pasal 470 ayat 1 berbicara tentang hukuman atas korban pemerkosaan (perempuan) yang menggugurkan janinnya akan dipenjara 4 tahun.
Pasal 432 berbicara jika perempuan kerja dan harus pulang malam hingga terlunta-lunta di jalan kena denda 1 juta.
Kemudian, Pasal 419 jika perempuan cari room-mate beda jenis kelamin untuk menghemat biaya bisa dilaporkan kepada Kepala Desa dan dipenjara 6 bulan.
Itu berdasarkan petisi Tunggul Prawesti yang juga di-repost ulang oleh artis Dian Sastro.
Jika benar demikian, tentu kita sebagai perempuan boleh ikut memperjuangkan RUU KUHP.
Baca Juga: Berderai Air Mata, Angelina Sondakh Ungkap Keinginan Manis Adjie Massaid 2 Bulan Sebelum Meninggal
Namun, sampai saat ini NOVA pun belum mendapatkan teks utuh pasal demi pasal tersebut.
Dalam RUU KUHP tersebut, konon hukuman buat koruptor jadi lebih ringan yang semula 4 tahun kemudian menjadi 2 tahun dalam Pasal 604.
Padahal, kasus korupsi terus terjadi dan seolah tak memberi efek jera.
Baca Juga: Tak Disangka Polusi Udara Bisa Menjadi Pemicu Obesitas! Apa Penyebabnya?
Kita tunggu saja ya, Sahabat NOVA perkembangan RUU KUHP secara resmi dari pemerintah! (*)
Source | : | Instagram,nova.id,Change.org |
Penulis | : | Jenny |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR