NOVA.id - Proses persidangan aktor muda Jefri Nichol terus berjalan hingga sidang pembacaan pledoi dengan terdakwa Jefri Nichol digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/10).
Pembacaan pledoi tersebut pun diwakilkan oleh kedua kuasa hukumnya yang salah satunya bernama Aris Marasabessy.
Dalam pledoi tersebut, Jefri Nichol pun mengakui bahwa ia sudah menjadi korban penyalahgunaan narkoba dan berharap mendapatkan rehabilitasi narkoba rawat jalan.
Ia melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a dengan memperhatikan Pasal 127 ayat 2, Pasal 54, Pasal 103.
Namun, ada ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam Surat Edaran Mahkamah Agung no 4 tahun 2010 yang lama pemidanaannya selama enam bulan rehabilitasi rawat jalan.
Untuk itu pihaknya meminta majelis hakim memutuskan rehabilitasi rawat jalan bagi aktor Dear Nathan tersebut.
“Satu, menyatakan terdakwa adalah korban penyalahgunaan narkotika golongan satu yang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata kuasa hukum Jefri, Aris Marasabessy dalam persidangan.
“Dua, memerintahkan terdakwa untuk mengikuti program rehabilitasi rawat jalan pada rumah sakit ketergantungan obat jalan Rumah Sakit Fatmawati, Cibubur, Jakarta Timur atau BNN DKI Jakarta selama enam bulan dipotong masa penahanan dan proses rehabilitasi yang selama ini dijalani oleh terdakwa," tambah Aris.
"Atau apabila yang mulia memeriksa perkara atau mengadili perkara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” pinta Aris lagi.
Baca Juga: Saksi Ahli Ungkap Fakta Baru Kasus Narkoba Jefri Nichol Saat Persidangan
Sebelumnya, Jefri Nichol dituntut sepuluh bulan penjara dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10).
Dalam tuntutan dibacakan bagaimana kronologi penangkapan Jefri yang terjadi di kawasan Kemang Timur, Bangka, Jakarta Selatan, pada Senin (22/7) sekitar pukul 23.00 WIB.
Selain itu, jaksa juga membacakan bagaimana tim asesmen yang merupakan saksi ahli membenarkan bahwa Jefri terbukti mengonsumsi narkotika jenis ganja.
Baca Juga: Jefri Nichol Terancam 12 Tahun Penjara, Sang Pengacara: Kami Tak Ajukan Eksepsi
Meski demikian, Jefri Nichol dinyatakan tak ada indikasi kecanduan narkoba.
Hasil itu membuktikan bahwa Jefri bisa direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi rawat jalan. Namun, tuntutan itu akan dikurangi dengan masa tahanan Jefri.
Jaksa juga menuntut agar Jefri Nichol tak perlu menjalani hukuman penjara melainkan menggantinya dengan menjalani rehabilitasi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Merasa Hanya Korban, Jefri Nichol Ingin Bisa Rehabilitasi Rawat Jalan
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Jenny |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR