Di Australia, undang-undang tentang sexting mulai diberlakukan.
Anak-anak maupun dewasa yang mengirimkan gambar selfie telanjang atau berbau pornografi akan dipenjarakan selama 2 tahun atau denda sebesa $10 ribu jika dinyatakan bersalah.
Di Indonesia sendiri, pelanggaran sexting masuk dalam UU Pornografi pasal 4 ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara ekplisit memuat gambar yang berhubungan dengan telanjang, mempertunjukkan alat kelamin, atau aktivitas seksual (baik yang normal maupun yang menyimpang).
Baca Juga: Inilah 4 Posisi Seks yang Tak Disukai Pria Saat Berhubungan Intim
Pelaku bisa terkena jeratan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 250 juta rupiah.
Nah, sebelum kita melakukan sexting dengan pasangan, pastikan kita sudah bisa tahu 2 hal ini.
Pertama, apakah kita siap melakukan itu, siapkah kita melihat gambar yang dikirimkan terpajang atau menjadi trending topic di media sosial?
Baca Juga: 4 Makanan Ini Dipercaya Bisa Tingkatkan Gairah Hubungan Intim untuk Perempuan, Coba yuk!
Source | : | SKATA |
Penulis | : | Dionysia Mayang Rintani |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR