NOVA.id - Kasus ikan asin yang menyeret nama Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua akhirnya disidangkan.
Sidang perdana dari kasus tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (09/12).
Memulai sidangnya, Ketua Majelis Hakim, Djoko Indiarto membacakan profesi para terdakwa.
Pablo Benua membenarkan profesinya sebagai seorang advokat.
Namun, komentar yang cukup pedas diberikan oleh hakim ketua saat membacakan profesi yang dimiliki Rey Utami.
Mengutip dari Tribunstyle.com, Djoko Indiarto terlihat cukup terkejut saat melihat profesi Rey Utami yang ternyata menggeluti dunia keartisan.
Baca Juga: Segera Hadiri Persidangan Kasus Ikan Asin, Fairuz A Rafiq: Saya Harus Jadi Perempuan Kuat!
Source | : | Kompas.com,TribunStyle |
Penulis | : | Hinggar |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR