NOVA.id - Kasus ikan asin yang menyeret nama Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua akhirnya disidangkan.
Sidang perdana dari kasus tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (09/12).
Memulai sidangnya, Ketua Majelis Hakim, Djoko Indiarto membacakan profesi para terdakwa.
Pablo Benua membenarkan profesinya sebagai seorang advokat.
Namun, komentar yang cukup pedas diberikan oleh hakim ketua saat membacakan profesi yang dimiliki Rey Utami.
Mengutip dari Tribunstyle.com, Djoko Indiarto terlihat cukup terkejut saat melihat profesi Rey Utami yang ternyata menggeluti dunia keartisan.
Baca Juga: Segera Hadiri Persidangan Kasus Ikan Asin, Fairuz A Rafiq: Saya Harus Jadi Perempuan Kuat!
"Presenter? Kok saya tak pernah lihat," kata Ketua Majelis Hakim, Djoko Indiarto.
Tak hanya Rey Utami yang mendapatkan komentar dari sang hakim ketua.
Usai sidang, sikap Galih Ginanjar yang terlihat tegang selama persidangan juga jadi sorotan hakim.
Baca Juga: Diperpanjang, Masa Tahanan Tersangka Kasus Ikan Asin Galih Ginanjar Hingga 30 Hari ke Depan
Sang hakim mencoba mencairkan suasana dengan melontarkan candaan pada Galih Ginanjar.
"Kamu kenapa tegang banget?" tanya Djoko Indiarto.
"Bikin nyaman saja, rileks. Anggap kayak syuting sinetron," sambungnya.
Baca Juga: Terkena Kasus Ikan Asin, Kapan Galih Ginanjar akan Bebas dari Penjara?
View this post on Instagram
Mendengar sang hakim berkomentar orang yang ada di dalam ruangan pun tertawa.
"Cuma kalau sinetron kameranya dikit, ini kameranya banyak," tutur Djoko Indiarto.
Trio ikan asin tersebut didakwa tiga pasal oleh jaksa penuntut umum.
Mereka dijerat pasal mengenai Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.
Pasal Perbuatan Asusila Melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) subsider Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Kedua, Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3 subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.
Terakhir, Pasal Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)
Source | : | Kompas.com,TribunStyle |
Penulis | : | Hinggar |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR