Menurut Ketua Umum CISC (Cancer Information and Support Group) dan juga anggota KICKS Aryanthi Baramuli, program percontohan vaksinasi HPV berjalan lancar sejak 2016 dengan cakupan mencapai lebih dari 90%.
“Baru kali ini terlambat, karena ada masalah dalam hal ketersediaan vaksin HPV. Hingga saat ini, vaksinnya masih belum tersedia untuk program. Pemerintah harus lebih mementingkan masa depan putri bangsa dengan segera menyediakan vaksin HPV untuk siswi SD, supaya program bagus ini bisa segera dilanjutkan,” tuturnya.
Pergantian kabinet pemerintahan ditengarai turut berkontribusi dalam keterlambatan ini.
Baca Juga: Hati-Hati! Begini Ciri-Ciri Pria yang Berpotensi Menularkan HPV
Padahal, dasar hukum pengadaan vaksin HPV sudah ada, yakni Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 11/2018.
Vaksin HPV diindikasikan untuk perempuan dan laki-laki usia 9 – 45 tahun.
Pada usia 9 – 13 tahun, vaksin hanya diberikan dalam dua dosis; lebih sedikit ketimbang pada usia 14 tahun ke atas, yang diberikan dalam tiga dosis.
Baca Juga: Cegah Kanker Leher Rahim, Umur Berapa Sebaiknya Perempuan Vaksin HPV?
Penulis | : | Tentry Yudvi Dian Utami |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR