NOVA.id - Lucinta Luna kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa Lucinta Luna berstatus tersangka karena ia telah terbukti positif mengonsumsi psitropika.
"LL (Lucinta Luna) positif dan sudah ditetapkan tersangka," tutur Yusri dalam konferensi pers, dikutip dari Kompas (12/02).
Sebelumnya, Lucinta Luna ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Jakarta Barat pada Selasa (11/02) kemarin, pukul 01.30 WIB, di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat.
Saat itu, Lucinta Luna ditangkap bersama tiga orang lainnya.
Namun, Yusri mengatakan bahwa yang positif mengonsumsi psikotropika hanya Lucinta Luna saja.
Sementara tiga orang lainnya dijadikan saksi oleh pihak kepolisian.
Sebelumnya, Kepala Unit II Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Alan Maulana Mukarom mengungkapkan bahwa Lucinta Luna sudah mengonsumsi narkoba selama enam bulan.
"Dari keterangan tersangka LL, yang bersangkutan kurang lebih (mengonsumsi) enam bulan," kata Maulana, dilansir dari Kompas.com (11/02).
Polisi masih mendalami motif Lucinta Luna menggunakan narkoba.
"Mungkin ada permasalahan lah," kata Maulana.
Maulana juga menambahkan bahwa penangkapan Lucinta Luna bermula dari informasi yang berasal dari masyarakat.
Lucinta Luna terancam Pasal 62 juncto 71 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
"Ancamannya empat tahun penjara," kata Yusri.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Presi |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR