Miki juga mengungkapkan bahwa KDRT yang dilakukan Hansen rupanya disaksikan langsung oleh anaknya, sehingga Miki sedang berusaha keras untuk memulihkan kondisi psikis dirinya dan si buah hati.
"Trauma sih (anak), makanya saya lagi minta bantuan psikolog untuk anak saya dan saya juga," pungkas Miki.
Pihak Miki menjerat Hansen dengan 2 pasal.
Baca Juga: Masakan Selebgram: Resep Nugget Tahu ala Chelsea Olivia yang Gampang Dibuat
"Jadi laporan polisi ke Hansen WIjaya itu ada 2 pasal, pasal pertama itu pasal 44 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Yang kedua pasal 352 KUHP, penganiayaan, jadi pasalnya berlapis ya. Baik Undang-Undang PKDRT maupun Undang-Undang KUH Pidana," jelas Ori.
Miki juga sudah melakukan visum guna mendukung laporan yang ia ajukan ke polisi.
"Jadi tanggal 8 Februari Miki buat laporan polisi kemudian langsung divisum di Rumah Sakit Polri. Tadi kita tanya hasilnya katanya belum keluar tapi sudah divisum," tambahnya. (*)
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Source | : | TribunStyle |
Penulis | : | Presi |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR